Lembek Sanksi untuk Lili

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Lili Pintauli Siregar, terbukti melanggar etik karena berkomunikasi dengan pejabat yang terlibat perkara suap. Namun Dewan Pengawas KPK hanya menjatuhkan sanksi pemotongan 40 persen gaji pokok--sekitar 2 persen dari penghasilan total sang komisioner. Padahal ancaman sanksi maksimal untuk kategori pelanggaran berat tersebut adalah mengundurkan diri atau bahkan dipidana 5 tahun penjara.

Tempo

Selasa, 31 Agustus 2021

...

Berita Lainnya