Prit! Perburuan Aset BLBI Dimulai Lagi

Pemerintah mulai memburu lagi aset pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) setelah 22 tahun ketiban pulung mencicil pokok dan bunga surat utang negara kepada bank sentral. Lewat jalur perdata, pemerintah mengklaim telah memanggil 48 obligor dan debitor BLBI yang belum melunasi utang senilai Rp 110 triliun serta menyita aset berupa tanah seluas 15,2 juta hektare. Menuai kritik karena mengesampingkan proses pidana.

Tempo

Sabtu, 28 Agustus 2021

...

Berita Lainnya