Lippo Dituntut Jamin Hak Konsumen Meikarta

Pembeli properti mengaku tidak bisa menarik uang muka.

Tempo

Kamis, 18 Oktober 2018

JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Lippo Group melindungi hak-hak konsumen yang telanjur membeli properti di Meikarta. "Manajemen Meikarta harus menjamin bahwa properti yang dibangun tidak memiliki persoalan izin," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada Tempo, kemarin.

Nasib konsumen Meikarta menjadi sorotan setelah pada Senin lalu Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Billy Sindoro, Direktur Operasional Lipp

...

Berita Lainnya