Aman Divonis Hukuman Mati

Dia terbukti mengirim pesan yang menggerakkan teror dari penjara.

Tempo

Sabtu, 23 Juni 2018

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pemimpin Jamaah Ansharud Daulah, Aman Abdurrahman. Ketua majelis hakim Akhmad Jaini mengatakan terdakwa terbukti terlibat dalam sejumlah tindakan teror. "Terdakwa adalah penggerak pengikutnya untuk melakukan amaliyah (aksi teror)," katanya dalam sidang putusan, kemarin.

Aman ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror pada 13 Agustus 2017 lantaran diduga te

...

Berita Lainnya