THR Pemda Rentan Tabrak Aturan

Ombudsman mensinyalir adanya maladministrasi kebijakan.

Tempo

Kamis, 7 Juni 2018

JAKARTA - Polemik pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN) di daerah berlanjut. Opsi pendanaan lewat pengalihan sejumlah pos dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dinilai berisiko melanggar hukum jika tak didahului pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Harry Azhar Azis, anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan yang membidangi pemeriksaan keuangan daerah, menyarankan agar pemerintah daerah menahan pengeluar

...

Berita Lainnya