Kebebasan Berekspresi Di Internet Terancam

Polisi reaktif menanggapi pendapat warga negara di media sosial.

Tempo

Senin, 28 Mei 2018

JAKARTA - Kebebasan berekspresi di Internet kian terancam. Selama dua pekan terakhir, kepolisian di berbagai daerah menetapkan delapan orang sebagai tersangka penghinaan dan ujaran kebencian seperti yang tertera dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tujuh dari delapan orang itu dijerat polisi karena mengunggah status di media sosial yang mengomentari rentetan aksi teror akhir-akhir ini. Sedangkan satu lainnya--anak berusia 16 t

...

Berita Lainnya