Ratusan Pegadaian Ilegal Ancam Konsumen

Baru 21 perusahaan gadai yang memiliki izin.

Tempo

Selasa, 22 Mei 2018

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mengimbau masyarakat agar mewaspadai pegadaian ilegal alias tidak terdaftar. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Moch. Ihsanuddin mengungkapkan, saat ini terdapat ratusan perusahaan gadai tanpa izin yang beroperasi dan membuka cabang di banyak tempat.

Selama Ramadan hingga menjelang Idul Fitri, bukan hanya pegadaian resmi yang kebanjiran nasabah, perusahaan gadai liar pun diperkirakan

...

Berita Lainnya