Pendukung Kalla Gugat Aturan Calon Wakil Presiden

Undang-Undang Pemilu dianggap menghadang Jusuf Kalla untuk mendampingi kembali Jokowi.

Hussein Abri Dongoran

Senin, 7 Mei 2018

JAKARTA - Sekelompok pendukung Wakil Presiden Jusuf Kalla menggugat syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Musababnya, mereka menilai aturan itu menghalangi Kalla untuk maju kembali sebagai calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo pada 2019.

Salah seorang penggugat, Muhammad Hafidz, menuturkan mereka menggugat Pasal 169 huruf (n) dan Pas

...

Berita Lainnya