Perusahaan Satelit Gugat Indonesia Rp 237 Miliar

"Anggaran sewa tidak dapat dicairkan karena sejumlah kendala."

Kamis, 3 Mei 2018

JAKARTA - Perusahaan satelit asal Inggris, Avanti Communications Group, menggugat pemerintah Indonesia dengan tuduhan wanprestasi kontrak sewa satelit Artemis yang ditempatkan di atas garis khatulistiwa. Gugatan ganti rugi senilai US$ 17,08 juta (Rp 237,5 miliar) itu diajukan ke London International Court of Arbitration pada Agustus lalu. Saat ini sidang arbitrase tengah berlangsung.

Asisten Deputi Koordinasi Telekomunikasi dan InformatikaKementer

...

Berita Lainnya