BPK Perkirakan Pemborosan Rp 1, 61 Triliun

Meski biaya membengkak, produksi listrik tidak memadai.

Rabu, 18 April 2018

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemborosan di PT PLN (Persero) sebesar Rp 1,6 triliun. Dalam laporan hasil pemeriksaan atas Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Subsidi Listrik Tahun 2016, auditor negara menyatakan pemborosan terjadi karena PLN tidak menggunakan bahan bakar gas untuk pembangkit listrik bergerak di lima daerah.

Penanggung jawab Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu BPK, Suparwadi, menyatakan pengadaan pembangkit berge

...

Berita Lainnya