Pemerintah Minta Ojek Online Jadi Angkutan Umum

Pemerintah memberlakukan status baru bagi penyedia aplikasi pemesanan kendaraan Go-Jek dan Grab.

Kamis, 29 Maret 2018

JAKARTA - Pemerintah memberlakukan status baru bagi penyedia aplikasi pemesanan kendaraan Go-Jek dan Grab. Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan Go-Jek dan Grab akan menjadi perusahaan penyedia jasa transportasi, di samping sebagai pemilik aplikasi.

Menurut Moeldoko, perubahan status itu adalah salah satu kesepakatan dalam pertemuan pemerintah dengan perwakilan Go-Jek dan Grab di kantornya, kemarin. Dia mengatakan keputusan itu diambil a

...

Berita Lainnya