DPR Ingin Jadi Superpower

Revisi Undang-Undang MD3 mengancam pengkritik DPR dan mempersulit pemeriksaan pidana anggota Dewan.

Senin, 12 Februari 2018

JAKARTA - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Undang-Undang MD3) memasuki babak akhir.

Di tengah polemik penambahan jumlah kursi pimpinan parlemen, muncul sejumlah pasal baru yang oleh sejumlah kalangan dianggap bakal menjadikan DPR sebagai lembaga dengan kewenangan super dan kebal hukum.

Huruf (k) Pasal 122,

...

Berita Lainnya