Kumpul Kebo

Kalau melihat pasal yang ada, kumpul kebo sepertinya diperbolehkan sepanjang tidak ada tuntutan. Lalu bagaimana dari sudut pandang agama dan budaya?

Putu Setia

Minggu, 11 Desember 2022

Putu Setia

Yang paling heboh dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR adalah Bab XV tentang Tindak Kesusilaan. Khususnya Pasal 411 yang mengatur seks sebelum nikah. Seks selalu menarik untuk semua kalangan. Bahkan media asing menyoroti pasal ini dengan berlebihan, sampai ada kekhawatiran mempengaruhi kunjungan orang ke Indonesia.

Pasal ini menyangkut moral yang berkaitan dengan budaya. Pada ayat (1) disebutkan: Setiap

...

Berita Lainnya