Tiga Periode

Muncul wacana untuk mengamendemen kelima Undang-Undang Dasar 1945 dengan mengubah pasal jabatan presiden, yakni Pasal 7 UUD 1945 amendemen pertama. Bunyinya, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan." Ini mau diganti menjadi “untuk sebanyaknya dua kali masa jabatan”.

Putu Setia

Minggu, 27 Juni 2021

Ada berita yang mengenaskan. Kita mungkin akan kalah melawan Covid-19. Rumah sakit sudah penuh. Pasien antre untuk mendapat pertolongan. Ada yang mondar-mandir mencari rumah sakit dan akhirnya ditangani di pikap terbuka. Sementara itu, jumlah orang yang positif Covid-19 terus bertambah dan rekor baru terus terjadi sepanjang wabah ini setelah satu setengah tahun. Ini pasti sesuatu yang serius.

Ada berita lain yang mengherankan. Muncul wacana untu

...

Berita Lainnya