Larangan Mudik

Pemerintah menerapkan apa yang disebut sebagai sistem aglomerasi pada beberapa wilayah dan mengizinkan bepergian di dalam kawasan itu. Misalnya orang Bekasi boleh pergi ke Tangerang, tapi tidak boleh ke Karawang. Warga Sragen boleh ke Semarang atau bahkan ke Kendal, tapi tidak boleh ke Palur. Kecuali orang itu hamil.

Tempo

Minggu, 18 April 2021

Putu Setia

Larangan mudik menjelang hari raya Idul Fitri tahun ini lebih rinci daripada tahun lalu. Lewat Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik semua moda transportasi, baik darat, laut, maupun udara, semuanya diatur dengan jelas. Baik kendaraan jenis apa yang boleh berjalan maupun kawasan seluas mana yang dikategorikan mudik.

Pemerintah menerapkan apa yang disebut sebagai sistem aglome

...

Berita Lainnya