Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas UtrechtSemburan lumpur panas yang diakibatkan kelalaian Lapindo Brantas kini telah merenggut hak-hak fundamental warga. Tidak kurang dari 13 ribu orang (Economist, 5 Oktober 2006) harus mengungsi karena kehilangan rumah, lingkungan hidup yang normal, dan pekerjaan, yang berimplikasi pada pemenuhan hak-hak fundamental lain, seperti hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan (Pasal 28 dan 31 UUD