Membesar Kewenangan Menteri Kesehatan

UU Kesehatan dianggap memberikan kewenangan yang berlebihan kepada Menteri Kesehatan. Rentan disalahgunakan.

Andi Adam Faturahman

Kamis, 13 Juli 2023

JAKARTA – Berbagai kalangan menilai Undang-Undang Kesehatan memberikan kewenangan yang berlebihan kepada Menteri Kesehatan. Kewenangan tersebut mulai dari kendali untuk menentukan standar nasional pendidikan dan kompetensi dokter hingga membawahkan konsil kedokteran ataupun majelis yang menangani pelanggaran kode etik tenaga kesehatan.

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Hanif Fadhilah, mengatakan perluasan kewenangan Menter

...

Berita Lainnya