Beragam Manuver Menunda Pemilu

Putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Prima menghidupkan lagi agenda penundaan pemilu. Bagian dari manuver penundaan selama ini.

Tempo

Jumat, 3 Maret 2023

PUTUSAN Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghidupkan kembali agenda penundaan pemilu. Isi putusan tersebut di antaranya memerintahkan KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan meminta KPU melaksanakan tahapan pemilu dari awal, yaitu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari alias pemilu ditunda hingga Juli 2025.

PN Jakarta Pusat membacakan putusan

...

Berita Lainnya