Pupus Harapan Tersebab Kedaluwarsa

Pelanggaran HAM berat masa lalu bakal tidak pernah terungkap setelah RKUHP disahkan. Kasus pelanggaran HAM tereduksi menjadi tindak pidana umum.

Avit Hidayat

Selasa, 6 Desember 2022

JAKARTA — Lima belas tahun perjuangan Maria Catarina Sumarsih seakan-akan berakhir sia-sia. Harapan untuk mendapatkan keadilan atas penanganan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu pupus sudah. Semuanya seolah-olah berakhir ketika pemerintah dan parlemen memasukkan klausul masa penuntutan yang dapat kedaluwarsa dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). “Ini menunjukkan pemerintahan sudah kembali p

...

Berita Lainnya