Salah Arah Penyelesaian Kasus HAM

Penyelesaian kasus HAM berat secara non-yudisial dianggap menyimpang dari semangat UU Pengadilan HAM. Penyelesaian di luar pengadilan semestinya menjadi opsi terakhir setelah upaya yudisial tuntas.

Ima Dini Shafira

Kamis, 18 Agustus 2022

JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil menentang keputusan Presiden Joko Widodo membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu. Mereka menganggap penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat secara non-yudisial bertolak belakang dengan semangat Undang-Undang Pengadilan HAM.

"Jika dengan proses non-yudisial ini pada akhirnya dianggap selesai begitu saja atau diputihkan, kewajiban negara untuk penyelesaian diang

...

Berita Lainnya