Pajak Baru untuk Ibu Kota Baru

Otorita IKN mendapat kewenangan untuk memungut pajak dan pungutan khusus. Pajak IKN ini akan menimbulkan tarik-menarik kepentingan dengan daerah sekitarnya dan membuat investor mundur karena terlalu banyak kena pajak.

Caesar Akbar

Kamis, 24 Maret 2022

JAKARTA - Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mendapat kewenangan untuk menarik pajak khusus dan pungutan khusus di wilayah ibu kota baru. Kewenangan pajak IKN tersebut tercantum dalam draf peraturan pemerintah (PP) tentang pendanaan dan pengelolaan anggaran untuk pembiayaan IKN, yang saat ini masuk fase konsultasi publik.

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Didik Kusnaini, mengatakan pajak khusus IKN berbe

...

Berita Lainnya