Pengawalan Melekat dan Rumah Aman

Korban dan saksi kasus kerangkeng Bupati Langkat meminta perlindungan ke LPSK. Mereka yang merasa sangat terancam dapat ditempatkan di rumah aman.

Imam Hamdi

Kamis, 3 Maret 2022

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin perlindungan terhadap saksi tindak kekerasan pada kasus kerangkeng Bupati Langkat. Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan lebih dari lima saksi yang menjadi korban kekerasan meminta perlindungan.

"Sebelum ada rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, kami telah proaktif menjangkau serta menemui saksi dan korban yang membutuhkan perlindungan," kata Edwin,

...

Berita Lainnya