Terikat Syarat BPJS Kesehatan

Pemerintah memberlakukan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk berkegiatan dan mengakses layanan publik. Agar tak kembali ke jurang defisit.

Tempo

Selasa, 22 Februari 2022

JAKARTA – Pemerintah memberlakukan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan untuk mengakses kegiatan dan layanan publik. Hal tersebut diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan berlaku pada 1 Maret 2022.

Nantinya, kartu tanda peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk membuat surat izin mengemudi (SIM), sura

...

Berita Lainnya