Berkukuh dengan Dalil Masing-masing

Empat dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi memberikan pendapat berbeda dalam putusan uji formal Undang-Undang Cipta Kerja. Putusan yang dinilai sebagai kompromi.

Imam Hamdi

Sabtu, 27 November 2021

JAKARTA – Empat dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan uji formal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka mengajukan dalil berbeda atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam dua tahun.

Keempat hakim tersebut adalah Arief Hidayat, Anwar Usman, Manahan M.P. S

...

Berita Lainnya