Dicabut, tapi Tidak Terlarang

Investasi industri minuman beralkohol diatur oleh banyak regulasi.

Larissa Huda

Kamis, 4 Maret 2021

Presiden Joko Widodo mencabut lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (BUPM), khusus soal investasi industri minuman keras atau minuman beralkohol. Tapi pencabutan klausul tersebut tak menjadikan industri minuman beralkohol sebagai sektor yang terlarang. Sebab, perpres tersebut membuka peluang investasi untuk semua sektor usaha, terkecuali enam yang terlarang.  

...

Berita Lainnya