Pelarangan FPI tanpa Pengadilan Tuai Kecaman

Pelarangan ini bertentangan dengan kebebasan berkumpul dan berserikat.

Tempo

Kamis, 31 Desember 2020

JAKARTA – Sejumlah pegiat hak asasi manusia menyatakan pelarangan kegiatan dan penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI) bertentangan dengan prinsip negara hukum. Pelarangan itu, menurut mereka, berlawanan dengan kebebasan berkumpul dan berserikat.

Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Rizky Argama, mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Peng

...

Berita Lainnya