Polisi Akan Cek Kembali Perkara Rizieq

Polisi sudah menghentikan tiga kasus yang sempat menjerat Rizieq sebagai tersangka.

Tempo

Rabu, 11 November 2020

JAKARTA – Jauh hari sebelum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, pulang ke Indonesia, Kepolisian RI lebih dulu menghentikan pengusutan berbagai perkara yang membelitnya. Penghentian perkara ini dilakukan ketika Rizieq berada di Arab Saudi.

Setelah ia pulang kemarin, polisi belum berencana menyidik kembali perkara tersebut, tapi akan mengeceknya lebih dulu. "Informasi yang kami dapatkan, kasusnya telah dih

...

Berita Lainnya