Polisi Kembali Tuding Anarko sebagai Perusuh

Lebih dari 500 orang ditahan dengan tuduhan hendak membuat kericuhan dalam demonstrasi di Jakarta, kemarin.

Tempo

Rabu, 14 Oktober 2020

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap lebih dari 500 orang yang diduga merusak fasilitas umum setelah unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja. Menurut Kepala Kepolisian Jakarta Inspektur Jenderal Nana Sudjana, para pemuda dan remaja tanggung itu bagian dari Anarko Sindikalis dan bukan Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI—pengusung demonstrasi bertajuk "Aksi 1310" tersebut.

"ANAK NKRI sepakat bub

...

Berita Lainnya