DPR Klaim Tak Ada Perubahan dalam Draf Omnibus Law

Perbedaan jumlah halaman Undang-Undang Cipta Kerja disebutkan akibat perbedaan format ukuran kertas.

Tempo

Rabu, 14 Oktober 2020

JAKARTA – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat membantah anggapan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober lalu cacat hukum. Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyatakan tidak ada perubahan substansi dalam pasal-pasal draf resmi undang-undang yang akan diajukan DPR kepada pemerintah.

Supratman mengatakan perbedaan pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja, misalnya Pasal 79, 88A, dan 161-17

...

Berita Lainnya