Obral Insentif, Manjakan Investor

Penerimaan negara dari sektor perpajakan bakal terus merosot.

Tempo

Rabu, 7 Oktober 2020

JAKARTA - Pemerintah mengobral insentif perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada Senin lalu. Direktur Riset Center of Reform on Economics Indonesia Piter Abdullah mengatakan hampir seluruh sektor usaha berpotensi menikmati keuntungan dari keringanan yang diberikan. “Daya tawar investor terlalu besar,” ujarnya kepada Tempo, kemarin.

Pasal-pasal yang memuat keringanan tersebut mengubah seju

...

Berita Lainnya