KPK Selidiki Dugaan Perdagangan Pengaruh dalam Penempatan Polisi di BUMN

Polisi aktif hanya perlu memenuhi persyaratan yang dibuat oleh Kepala Polri.

Tempo

Kamis, 2 Juli 2020

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki dugaan perdagangan pengaruh dalam penempatan personel Kepolisian RI sebagai pejabat badan usaha milik negara, seperti yang diungkap oleh Ombusman RI. Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan bakal bekerja sama dengan Ombudsman untuk menyelidiki dugaan tersebut.

Menurut Pahala, KPK sedang menunggu pasokan data dari Ombudsman. "Kerja sama baru dimulai," tutur dia k...

Berita Lainnya