Ancaman Kebebasan dalam Rancangan KUHP

Sanksi pidana korupsi dikurangi.

Tempo

Rabu, 24 Juni 2020

JAKARTA — Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati, mengemukakan bahwa pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) saat ini mengancam kebebasan berekspresi. Menurut dia, rancangan ketentuan pidana tersebut memuat pasal-pasal yang bertentangan secara substansial dengan hak asasi manusia. “RKUHP memuat banyak masalah dan mengundang pertanyaan dari berbagai kalangan,” ujar dia kepada Tem

...

Berita Lainnya