Menimbang Jerat Pidana Pencucian Uang

Nurhadi diduga Memiliki Kekayaan yang Tidak Wajar.

Tempo

Rabu, 3 Juni 2020

 

JAKARTA – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi membuat konstruksi hukum yang mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrahman, dengan pasal pidana pencucian uang. Ia juga mendorong KPK agar pada saat penuntutan nanti dapat mengkombinasikan pidana penjara maksimal dan perampasan aset.

Kurnia menuturkan diduga kuat uang hasil suap yang diterima oleh Nurhadi di

...

Berita Lainnya