KPK: Defisit BPJS Dapat Diatasi tanpa Kenaikan Iuran

Komisi antikorupsi pernah merekomendasikan enam langkah mengatasi defisit BPJS, tapi tak dijalankan pemerintah.

Tempo

Sabtu, 16 Mei 2020

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat diatasi tanpa menaikkan iuran. Hasil kajian mutakhir lembaga ini mengusulkan enam langkah lain dalam mengatasi defisit BPJS.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menerangkan bahwa lembaganya, antara lain, merekomendasikan penyelesaian Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK) untuk penyakit yang ...

Berita Lainnya