Pemerintah dan Polisi Jakarta Akhirnya Satu Suara

Kementerian Perhubungan pun menyerahkan aturan pembatasan penumpang sepeda motor ke masing-masing daerah.

Tempo

Selasa, 14 April 2020

JAKARTA - Akhirnya, kesepakatan itu tercapai. Pemerintah DKI Jakarta dan Kepolisian Daerah Metro Jaya sepakat melarang ojek sepeda motor mengangkut penumpang. Kedua instansi tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Larangan berboncengan juga berlaku bagi sepeda motor pribadi. Tapi ada pengecualian bagi pengendara dan penumpang yang berasal dari satu tempat tinggal

...

Berita Lainnya