Anies Ingin Ojek Online Diizinkan Angkut Penumpang

Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan sedang membahas usul DKI.

Tempo

Kamis, 9 April 2020

JAKARTA - Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk Menanggulangi Wabah Covid-19 terhambat masalah izin operasional ojek online. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengupayakan agar ojek online bisa tetap mengangkut orang. "Kami masih mengusulkan perubahan karena ketentuan itu (larangan ojek mengangkut orang) ada pada Pedoman Pembatasan Sosial," kata Anies, kemarin.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tah

...

Berita Lainnya