Omnibus Law Pajak Tawarkan Keringanan Denda

Keringanan sanksi juga diberikan kepada obyek pajak lain, seperti cukai dan kepabeanan.

Tempo

Kamis, 13 Februari 2020

JAKARTA – Kementerian Keuangan menjanjikan adanya keringanan sanksi perpajakan terhadap para pelaku bisnis. Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau omnibus law perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan semua pengusaha yang selama ini belum membayar pajak akan diberikan program pengampunan.

"Pengusaha yang selama ini tak masuk kategori pengusa

...

Berita Lainnya