Pemerintah Diminta Pungut Pajak Transaksi di Media Sosial

Ditjen Pajak akan menarik PPN dari semua jenis transaksi online.

Tempo

Rabu, 12 Februari 2020

JAKARTA - Pelaku industri perniagaan berbasis jaringan Internet atau e-commerce menyambut baik rencana pemerintah untuk menarik pajak transaksi online. Langkah itu akan diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau omnibus law perpajakan.

Meski begitu, mereka juga meminta pemerintah menyasar transaksi non-platform, seperti melalui media sosial yang semakin marak. "Pengenaan pajak dari penj

...

Berita Lainnya