Bermula dari Perintah Pengurus Pusat PDIP

KPK menyebutkan Wahyu Setiawan menjanjikan membantu penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui pergantian antarwaktu.

Tempo

Jumat, 10 Januari 2020

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) Lili Pintauli Siregar menyatakan perkara dugaan suap yang menjerat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bermula dari perintah pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kepada pengacara Donny Tri Istiqomah pada Juli 2019. Perintah kepada Donny adalah mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghi

...

Berita Lainnya