UU KPK Hasil Revisi Timbulkan Kekacauan Hukum

Kelompok antikorupsi kembali mendesak Presiden Jokowi agar menerbitkan Perpu KPK.

Tempo

Kamis, 17 Oktober 2019

JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil antikorupsi kembali mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Perpu KPK). Mereka menilai penerbitan Perpu KPK sudah mendesak untuk mengisi kekosongan hukum akibat Undang-Undang KPK hasil revisi yang berlaku secara otomatis mulai hari ini.

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengat

...

Berita Lainnya