Pemerintah Berkukuh Tolak Terbitkan Perpu KPK

Mahasiswa menyatakan akan terus berdemonstrasi untuk menuntaskan agenda reformasi.

Tempo

Kamis, 26 September 2019

JAKARTA – Pemerintah berkukuh menolak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi. Pemerintah mempersilakan masyarakat yang tak setuju terhadap Undang-Undang KPK hasil revisi untuk mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan Presiden Joko Widodo tegas menyarankan masyarakat me

...

Berita Lainnya