Pegiat Antikorupsi Siapkan Uji Materi UU KPK

Pegiat antikorupsi menunggu perubahan kedua UU KPK setelah diberi nomor dan diundangkan.

Tempo

Kamis, 19 September 2019

JAKARTA – Kelompok masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi berencana mengajukan uji materi atas perubahan kedua Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menganggap produk legislasi yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat tiga hari lalu itu cacat formal dan materiil.

Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, mengatakan lembaganya akan mengajukan uji m

...

Berita Lainnya