Dewan Pengawas Menggerus Kewenangan KPK

Pemerintah berdalih dewan pengawas serupa Komisi Kepolisian Nasional.

Tempo

Kamis, 19 September 2019

JAKARTA – Pegiat antikorupsi dan para pakar menilai kerja Komisi Pemberantasan Korupsi selanjutnya akan berada di bawah kendali dewan pengawas. Perubahan kedua Undang-Undang KPK yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tiga hari lalu, memberikan kewenangan kepada lembaga baru tersebut untuk menentukan lanjut-tidaknya proses penyelidikan kasus korupsi.

Ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan

...

Berita Lainnya