Pakar Hukum: Undang-Undang KPK Kehilangan Sifat Khusus

Tindak pidana korupsi bakal dianggap sebagai kejahatan biasa.

Tempo

Rabu, 18 September 2019

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tak hanya melucuti wewenang lembaga antirasuah. Revisi juga menjadikan undang-undang ini kehilangan status sebagai hukum khusus atau lex spesialis.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menyoroti Pasal 46 revisi UU KPK yang kemarin ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sebelum direvisi, pasal tersebut menyatakan, "Dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangk

...

Berita Lainnya