Pasal-pasal yang Melemahkan KPK Disepakati

Dewan Pengawas bisa menjadi alat intervensi DPR maupun pemerintah.

Tempo

Senin, 16 September 2019

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menyepakati sejumlah pasal krusial dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi saat rapat tertutup kedua lembaga pada Jumat lalu. Pasal-pasal yang disepakati itu berisi materi yang berpotensi melemahkan KPK.

Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Partai NasDem, Taufiqulhadi, mengakui bahwa Badan Legislasi dan pemerintah sudah menyepakati beberapa pasal dalam revisi Undang-Undang KPK dalam

...

Berita Lainnya