Pemerintah Sepakati Tiga Poin Revisi UU KPK

Kontrol presiden terhadap KPK bakal diperkuat.

Tempo

Jumat, 13 September 2019

JAKARTA - Pemerintah menyampaikan pandangan tentang tiga poin krusial usulan Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tiga poin itu mengenai pengangkatan dewan pengawas, pengalihan status pegawai menjadi aparat sipil negara, dan pengubahan status KPK sebagai lembaga eksekutif.

Mewakili pemerintah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berpandangan bahwa pengangkatan ketua dan an

...

Berita Lainnya