Indonesia Berduka

Pemerintah menetapkan masa berkabung nasional selama tiga hari atas wafat B.J. Habibie.

Tempo

Kamis, 12 September 2019

JAKARTA - Pemerintah menetapkan masa berkabung nasional selama tiga hari hingga Sabtu, 14 September mendatang. Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengimbau agar semua kantor lembaga negara, pemerintah daerah, perwakilan negara sahabat, dan masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang untuk menghormati mendiang Presiden ketiga Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie "Ini adalah hari berkabung nasional," kata dia, kemarin.

Jenazah Hab

...

Berita Lainnya