Dana Kapitasi Minim Pengawasan
Perlu perubahan aturan agar pengawasan tak cuma berjalan di daerah.
Tempo
Rabu, 14 Agustus 2019
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Kebijakan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Ahmad Anshori, mengatakan aturan pengelolaan serta pengawasan dana kapitasi belum memadai. "Efektivitas dan efisiensi skema penyaluran dana ini juga masih perlu dikaji," kata dia kepada Tempo.
Penyaluran dana kapitasi diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016. Regulasi tersebut mengatur peruntukan dana kapitasi serta mekanisme pelaporannya. Namun
...