Bebasnya Syafruddin Sulitkan KPK Jerat Obligor BLBI

KPK tetap memeriksa saksi-saksi untuk membuktikan dugaan korupsi Sjamsul Nursalim.

Tempo

Kamis, 11 Juli 2019

JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung, Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) 2002-2004, disinyalir bakal berdampak pada pembuktian kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas untuk obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, khawatir bebasnya Syafruddin akan menjadi amunisi bagi tersangka lain, Sjamsul Nursa

...

Berita Lainnya