Ahli Bedah Kewenangan MK dalam Sengketa Pemilu

Mahkamah Konstitusi bisa mengoreksi pembuktian kuantitatif di tingkat kabupaten/kota.

Tempo

Sabtu, 22 Juni 2019

JAKARTA - Para ahli yang hadir dalam sidang lanjutan sengketa pemilihan presiden membedah kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) bisa ditangani Mahkamah Konstitusi sepanjang gugatan atas masalah tersebut tak diterima oleh Badan Pengawas Pemilu

...

Berita Lainnya